TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Dalam Waktu 22 Hari, Bawaslu RI Berhasil Lakukan 90.716 Upaya Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Dalam Waktu 22 Hari, Bawaslu RI Berhasil Lakukan 90.716 Upaya Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

19 Desember 2023 21:00 WIB
Dalam Waktu 22 Hari, Bawaslu RI Berhasil Lakukan 90.716 Upaya Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Doc. Bawaslu RI

TVRINews, Jakarta

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan bahwa waktu 22 hari mengawasi tahapan kampanye, yang dimulai sejak 28 November 2023. Bawaslu telah melakukan 90.716 upaya pencegahan dan, 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait pemilu, serta menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Lolly Suhenty yang mengatakan hal tersebut berdasarkan data pencegahan melalui formpencegahan.bawaslu.go.id.

"Upaya pencegahan ini terus bertambah setiap hari dan menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan," kata Lolly dalam keterangannta, Selasa, 19 Desember 2023.

Dalam keterangannya, Lolly menyampaikan bahwa hasil penanganan pelanggaran konten internet (Siber) terkait pemilu, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber) terkait Pemilu. 

Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak satu konten, dan politisasi SARA sebanyak satu konten, dan delapan konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. 

Kendati demikian, Lolly menerangkn jika pihaknya belum menemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun Calon Anggota Legislatif. Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).

"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi menyampaikan Bawaslu telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), dan 35 perkara di daerah (laporan dan  temuan). 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan (69 persen dan 11 temuan (31 persen).

"Prosentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 persen," terang Puadi.

Baca Juga: Ketua TKN Prabowo-Gibran: Saya Sangat Yakin Gibran Sangat Siap Hadapi Debat

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI