TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Himbau Parpol Peserta Pemilu Taat dan Patuh Gunakan Rekening Khusus Dana Kampanye

Bawaslu Himbau Parpol Peserta Pemilu Taat dan Patuh Gunakan Rekening Khusus Dana Kampanye

19 Desember 2023 21:14 WIB
Bawaslu Himbau Parpol Peserta Pemilu Taat dan Patuh Gunakan Rekening Khusus Dana Kampanye
Bawaslu Himbau Parpol Peserta Pemilu Taat dan Patuh Gunakan Rekening Khusus Dana Kampanye

TVRINews, Jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menghimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk taat dan patuh dalam menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran dana kampanye. 

“Partai politik peserta pemilu termasuk calon melakukan konsolidasi dalam pencatatan pemasukan dan aktivitas biaya kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya,” kata Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Selasa, 19 Desember 2023.

Pada kesempatan tersebut, Bagja juga mengungkapkan bahwa hal itu disampaikan berkenaan dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Bawaslu RI itu juga menyampaikan hasil pengawasan dugaan keterlibatan Mayor Teddy Indra Wijaya (TNI aktif/ajudan menteri pertahanan) dalam pelaksanaan kegiatan debat capres. 

Bagja menyebutkan bahwa keterlibatan anggota TNI dalam tim atau pelaksanan kampanye merupakan tindakan yang dilarang sebagaimana ketentuan dengan ancaman pidana Pasal 280 Ayat (3) Juncto Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” ungkapnya.

Bagja menambahkan bahwa terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Gibran Rakabuming Raka (calon wakil presiden nomor urut 2), yang diduga berkampanye di arena Car Free Day pada 03 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak, telah ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

“Bahwa hasil tindaklanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun Bawaslu melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Ketua TKN Prabowo-Gibran: Saya Sangat Yakin Gibran Sangat Siap Hadapi Debat

Pewarta: Ricardo Julio
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI