RRI

KPU DKI Siap Dampingi ODGJ untuk Mencoblos

20 Desember 2023 07:00 WIB
KPU DKI Siap Dampingi ODGJ untuk Mencoblos
Seorang warga berperan sebagai pemilih penyandang disabilitas didampingi petugas KPPS, sedang melakukan pencoblosan di bilik suara, pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur, Jakarta, Senin (18/12/2023) (Foto: RRI/Bunaiya Fauzi Arubone).

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta siap mendampingi untuk pemilih orang dengan gangguan jiwa untuk menggunakan hak suara mereka saat Pemilu 2024. Hal ini disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyakarat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari. 

“Ada syarat dan ketentuan untuk para pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam pencoblosan nanti. Kalau pada 2019 lalu pemilih dengan disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter," kata Astri Megatari kepada wartawan Bogor, Selasa (19/12/2023). 

Menurut Astri, kondisi kesehatan pemilih ODGJ cenderung fluktuatif. Sehingga harus dapat dipastikan sehat sebelum menggunakan hak suaranya. 

“Surat keterangan sehat dari dokter lah yang nanti menentukan pemilih ODGJ mengalami delusi atau halusinasi atau tidak. Sehingga tidak diperkenankan untuk pergi ke TPS,” ujar Astri. 

Lebih lanjut, Astri mengatakan pihaknya telah memetakn pemili ODGJ dipusatkan di panti-panti. Hal ini dilakukan untuk diberikan pendampingan saat mereka menuju bilik suara.

"Pemilih yang tidak bisa ke TPS maka petugas yang akan datang ke rumah warga jam 12.00 sampai jam 13.00  dengan didampingi pengawas maupun saksi. Kami juga dampingi pemilih yang sedang sakit baik di rumah maupun di rumah sakit,” ucap Astri. 

Perlu diketahui, total sebanyak 8,2 juta pemiluh du DKI Jakarta, 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas. Terdapat 22.871 disabilitas mental atau ODGJ.

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Mosita
Sumber: RRI