TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Selain Tambang, Mahfud MD Klaim Indonesia Masih Banyak Korupsi di Sektor Udara dan Laut

Selain Tambang, Mahfud MD Klaim Indonesia Masih Banyak Korupsi di Sektor Udara dan Laut

20 Desember 2023 07:39 WIB
Selain Tambang, Mahfud MD Klaim Indonesia Masih Banyak Korupsi di Sektor Udara dan Laut
Selain Tambang, Mahfud MD Klaim Indonesia Masih Banyak Korupsi di Sektor Udara dan Laut

TVRINews, Jakarta

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD menyatakan bahwa Indonesia masih banyak praktik korupsi yang terjadi di seluruh sektor, baik di bidang udara maupun laut.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan gentar dalam memperjuangkan perlawanan terhadap korupsi.

"Saya rasanya tetap bersuara lantang sih (melawan korupsi). Saya ke mana, saya pidato bicara seperti tadi (bahwa) korupsi di mana-mana. Lihat ke udara, ada pesawat, di sana ada korupsi pesawat udara," ucap Mahfud dalam acara dialog diaspora warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Gedung TKRPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023 malam.

"Lewat Departemen Kehutanan, korupsi di hutan. Naik kapal di laut, ada korupsi di Bakamla atau kelautan. Ke mana? Injak tanah ada mafia pertanahan, lewat rumah sakit ada korupsi obat-obatan. Banyak korupsi. Saya selalu bicara begitu apa masih kurang lantang?,” sambungnya.

Menko Polhukam ini menyatakan, bahwa sebagai putra asli dari Madura, berbicara dengan lantang dan tegas sudah menjadi tradisi. 

Selain itu, Ia mengklaim selama empat tahun menjabat Menko Polhukam, dirinya berhasil menyelamatkan sejumlah dana sebesar Rp701 triliun.

“Empat tahun terakhir, kasus-kasus yang saya tangani saya, yang menyangkut korupsi saja, Rp 701 triliun kita bisa selamatkan. Bagi UKM-UKM di bawah itu, pertumbuhan akan cukup bagus, pertumbuhan ekonomi," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud, telah mengungkapkan bahwa ia telah berhasil menyelamatkan total dana senilai Rp701 triliun dari para koruptor yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan terbatas yang dimilikinya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam).

Namun, Mahfud juga menekankan bahwa seharusnya ia tidak memiliki kewenangan yuridis langsung untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi tersebut.

Baca Juga: Mahfud: Rakyat Bisa dapat Rp 20 Juta per Bulan, Jika Indonesia Bebas dari Korupsi Tambang

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI