RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Pastikan 70 Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditangani

Bawaslu Pastikan 70 Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditangani

20 Desember 2023 10:37 WIB
Bawaslu Pastikan 70 Perkara Dugaan Pelanggaran Pemilu Ditangani
Komisioner Bawaslu RI Puadi. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI memastikan, telah menangani 70 perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 selama masa kampanye. Pernyataan tegas tersebut, diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Puadi.

"70 perkara itu terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat (laporan), 35 perkara di daerah (laporan dan temuan). Kemudian 35 perkara di daerah bersumber dari 24 laporan (69 persen), dan 11 temuan (31 persen)," kata Puadi dalam keterangan persnya, Rabu (20/12/2023).

Tingginya persentase laporan ke Bawaslu, menurut Puadi, menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi. Bahkan, persentase tersebut melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 persen.

"Dari 70 perkara ditangani, 26 perkara diregistrasi (37 persen), 40 laporan tidak diregistrasi (57 persen). Empat perkara masih proses kajian awal dan perbaikan (enam persen), berdasarkan jenis pelanggaran atas 26 perkara yang diregistrasi," ucap Puadi.

Kemudian, Puadi mengaku, pelanggaran terdiri pelanggaran administrasi siaran partai politik di televisi. Kemudian, dugaan pelanggaran peraturan lainnya seperti netralitas ASN dan 23 laporan/temuan masih dalam proses penanganan pelanggaran.

"Dalam masa kampanye hingga masa tenang, seluruh elemen masyarakat harus turut mencegahan pelanggaran, melalui penguatan literasi kepemiluan. Kemudian, kolaborasi, pengawasan partisipatif, menyampaikan informasi/aduan kepada Bawaslu jika menemukan potensi/dugaan pelanggaran, dan kegiatan lainnya," ujar Puadi.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI