RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Masa Kampanye, Bawaslu Cegah 90.716 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Masa Kampanye, Bawaslu Cegah 90.716 Dugaan Pelanggaran Pemilu

20 Desember 2023 10:49 WIB
Masa Kampanye, Bawaslu Cegah 90.716 Dugaan Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengaku, telah melakukan 90.716 pecegahan dan menangani 70 dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Hal tersebut, dilakukan Bawaslu selama 22 hari sejak awal masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya juga menemukan 126 dugaan pelanggaran konten internet (siber). Semua data itu, berdasarkan hasil analisis formpencegahan.bawaslu.go.id, selama awal Januari-19 Desember 2023.

"Bawaslu telah melakukan 90.716 aktivitas pencegahan, di antaranya, 22.608 identifikasi kerawanan (25 persen), 2.271 pendidikan (3 persen). Kemudian, 2.706 partisipasi masyarakat (3 persen), 3.824 kerja sama (4 persen), 20.501 surat pencegahan (23 persen)," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu ini dalam keterangan persnya, Rabu (20/12/2023).

Upaya pencegahan tersebut, diakui Lolly, menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu. Karena, masih terdapat aktivitaa pencegahan 7.577 publikasi (8 persen) dan 31.229 inovasi/kegiatan lainnya (34 persen).

"Upaya pencegahan ini terus bertambah setiap hari. Menjadi salah satu strategi pengawasan Bawaslu yang mengedepankan pencegahan," ucap Lolly.

Kemudian, ia menuturkan, 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu berasal dari patroli pengawasan siber. Penelusuran dilakukan Bawaslu, melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.

"Pelanggaran konten internet ditemukan terdiri tiga jenis, yakni ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan, dugaan pelanggaran Pemilu Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ujar Lolly.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI