RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPK Lanjuti Laporan PPATK soal Dana Kampanye Pemilu

KPK Lanjuti Laporan PPATK soal Dana Kampanye Pemilu

20 Desember 2023 16:00 WIB
KPK Lanjuti Laporan PPATK soal Dana Kampanye Pemilu
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto RRI.co.id/Umam)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data transaksi janggal pada Pemilu 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan membahas tindak lanjut perihal data tersebut.

"Kemarin saya sudah terima. Kemudian kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Meski demikian, Alex tak dapat berbicara banyak mengenai data PPATK tersebut. Hal itu karena termasuk ke dalam informasi intelijen.

"Tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye atau apa istilahnya. Pimpinan sudah minta agar dipelajari, rencanakan dan bahas dengan pimpinan. Itu disposisi saya," katanya.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPK untuk menyelidiki dugaan transaksi janggal pada Pemilu 2024. Hal itu menindaklanjuti temuan PPATK yang disampaikan dalam agenda 'Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara' di Jakarta, Kamis (14/12/2023). 

"Bawaslu harus menyelidiki itu dan mengungkap kepada publik. Kalau itu uang haram, biasanya pencucian uang. Tangkap!" kata Mahfud dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (18/12/2023). 

"Supaya diperiksa rekening yang dicurigai menerima dana politik secara tidak sah. Jadi harus ditangkap,"

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, laporan transaksi yang ditemukan diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di mana dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada semester II 2023.

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK, bahkan kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami," kata Ivan.

Ivan menjelaskan, PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). "Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu dari mana kalau RKDK tidak bergerak?" kata Ivan. 

"Kami melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal. Di mana ini untuk membantu kampanye,".

Meski demikian, Ivan tidak menyebut identitas orang atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Namun,  PPATK sudah melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu serta Aparat Penegak Hukum (APH).

Pewarta: Chairul Umam
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI