KBRN, Tangerang: Sebanyak 13.229 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Fakta tersebut disampaikan Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, A. Munawar.
Menurut dia, warga yang punya hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang adalah pemilik KTP-elektronik. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Di Tangsel ada 13.229 pemilih non-KTP-elektronik. Otomatis tidak bisa mencoblos," ujarnya, Rabu (20/12/2023).
Munawar menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 348 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, termaktub pemilih adalah yang berKTP- elektronik dan tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih khusus.
"Jadi kuncinya adalah pemilih berKTP-elektronik. Terlebih, belum dapat dipastikan apakah nanti kartu keluarga itu bagian dari yang dimungkinkan sebagai dokumen kependudukan di samping KTP-elektronik," ujarnya.
Walaupun dimungkinkan, tapi lembaga penyelenggaran di daerah masih menunggu kebijakan diundangkan. Khususnya Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
"Agar kemudian nanti dapat terakomodasi. Nah, ini yang di dalam konsepsi pemutakhiran data pemilih apakah nanti ada pengecualian, ini menjadi PR bagi kita bersama," ucap Munawar.
Diketahui, di Kota Tangsel pada 14 Februari 2024 mendatang, jumlah sebaran TPS sebanyak 3.824 unitu. Sementara jumlah DPT sebanyak 1.022.237 orang, mereka terdiri dari 501.755 laki-laki dan 520.482 perempuan.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI