KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, peserta Pemilu 2024 harus mengikuti seluruh aturan yang berlalu dalam UU Pemilu. Termasuk, dalam melaporkan transaksi pengeluaran dan masulan dana transaksi kampanye Pemilu 2024.
Bagja menegaskan, seluruh sumbangan dan pengeluaran transaksi dana kampanye harus tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dalam RKDK tersebur, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak ilegal.
"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan. Harus jelas itu siapa namanya dari mana, tidak boleh dari 'hamba Allah' (keterangannya)," kata Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Bagja pun mengingatkan, sumbangan dana kampanye memiliki batas maksimal. Jika kelebihan sumbangan dana kampanye, uang tersebut tidak boleh dipergunakan.
"Kelebihan sumbangan dana kampanye tidak digunakan dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut. Lalu, menyerahkannya kepada negara dan sesuai penerimaan atau pengeluaran dana kampanye dalam RKDK," ucap Bagja.
Kemudian, Bagja menekankan, surat inteligen PPATK terkait melonjaknya transaksi mencurigakan dana kampanye bersifat rahasia. Laporan PPATK yang dilayangkan kepada KPU dan Bawaslu itu, pada dasarnya bukan untuk konsumsi publik.
"Informasi PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Kami perlu sampaikan ke publik, surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ujar Bagja.
Karena bersifat rahasia, Bagja menjelaskan, Bawaslu melakukan pendalaman laporan PPATK untuk ditemukannya pelanggaran. Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan meneruskannya kepada Polri dan Kejaksaan
"Jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan. Kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," ucap Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI