KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, surat inteligen PPATK terkait melonjaknya transaksi mencurigakan dana kampanye bersifat rahasia. Laporan PPATK yang dilayangkan kepada KPU dan Bawaslu itu, pada dasarnya bukan untuk konsumsi publik.
"Informasi PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut. Kami perlu sampaikan ke publik, surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," kata Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Karena bersifat rahasia, Bagja menjelaskan, Bawaslu melakukan pendalaman laporan PPATK untuk ditemukannya pelanggaran. Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan meneruskannya kepada Polri dan Kejaksaan
"Jika ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan. Kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan," ucap Bagja.
Terlebih, Bagja menegaskan, Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan telah tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Peran Sentra Gakkumdu tersebut harus dimaksimalkan, selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Jika berkaitan dana kampanye, kami menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu, melakukan kordinasi dan juga pemantauan. Terhadap, proses-proses penyusunan dan pelaporan laporan awal dana kampanye, maupun dengan PPATK dan di akhir nanti dana kampanye," ujar Bagja.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI