KBRN, Jakarta: Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan, seluruh jajaran lembaganya di Indonesia untuk tidak takut intimidasi saat bertugas. Pengawasan terhadap netralitas anggota TNI dan Polri harus dijaga ketat, selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Orang terhormat kita itu, gagah mengawasi netralitas TNI-Polri, jadi tidak ada muncul berita penyelenggara pemilu diintimidasi aparat. Wong kita pengawas, kok diintimidasi, kan aneh," kata Totok dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).
Jika ada anggota TNI-Polri melakukan intimidasi, Totok mengimbau, anggota Bawaslu ataupun pengawas pemilu mencatat nama yang bersangkutan. Kemudian, melaporkannya kepada pimpinan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau merasa diintimidasi, catat siapa namanya, kesatuannya apa, laporkan, kirim surat ke kesatuannya, klarifikasi. Karena apa? Dianggap tidak netral, gunakan kewenangan, bukan kekuasaan," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.
Kemudian, Totok menegaskan, pengawasan netralitas anggota TNI-Polri merupakan amanat Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal tersebut, disebutkan tugas Bawaslu adalah mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri.
"Seluruh jajaran Bawaslu di seluruh Tanah Air agar tidak menunjukkan preferensi atau pilihan politiknya di hadapan publik. Tindakan tidak menunjukkan preferensi politik tersebut merupakan wujud langkah anggota Bawaslu dalam menjaga netralitas penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar Totok.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI