RRI

KPU Audit Dana Kampanye pada Tahap Akhir Pemilu

22 Desember 2023 10:18 WIB
KPU Audit Dana Kampanye pada Tahap Akhir Pemilu
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media terkait RKDK, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, transaksi dana kampanye digunakan peserta Pemilu 2024 akan diaudit pada tahap akhir. Jika ada kejanggalan atau menyalahi ketentuan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pastinya akan ketahuan saat dilakukan audit.

"Iya (audit RKDK tahap akhir kampanye Pemilu 2024). Sumbernya dari mana itu akan ketahuan setelah dilakukan audit, terhadap laporan dana kampanya yang diserahkan kepada KPU," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).

Karena itu, Hasyim meminta, peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan yang tertuang dalam UU Pemilu dan PKPU. Khususnya, dalam persoalan sumber pembiayaan kampanye.

"Soal kepatuhan menggunakan rekening (RKDK) kemudian besaran (sumbangan) dibatasi. Dalam UU Pemilu maupun PKPU tentang dana kampanye itu kan ada sumber pembiayaan kampanye nya," ucap Hasyim.

Sejauh ini, Hasyim mengaku, seluruh peserta Pemilu 2024 sudah membuat RKDK. Sampai selesai masa kampanye Pemilu 2024, KPU mengharapkan, tidak terjadi pelanggaran.

"Itu kan rekening, misalkan yang kampanye parpol atau paslon, salah satu sumbernya biasa dari biaya partai. Tentang RKDK masing-masing parpol dan palson (capres-cawapres sudah menyampaikan RKDK-nya," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, peserta Pemilu 2024 harus mengikuti seluruh aturan yang berlalu dalam UU Pemilu. Termasuk, dalam melaporkan transaksi pengeluaran dan masulan dana transaksi kampanye Pemilu 2024.

Bagja menegaskan, seluruh sumbangan dan pengeluaran transaksi dana kampanye harus tercantum dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Dalam RKDK tersebur, sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak ilegal.

"Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan. Harus jelas itu siapa namanya dari mana, tidak boleh dari 'hamba Allah' (keterangannya)," kata Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (21/12/2023).

Bagja pun mengingatkan, sumbangan dana kampanye memiliki batas maksimal. Jika kelebihan sumbangan dana kampanye, uang tersebut tidak boleh dipergunakan.

"Kelebihan sumbangan dana kampanye tidak digunakan dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut. Lalu, menyerahkannya kepada negara dan sesuai penerimaan atau pengeluaran dana kampanye dalam RKDK," ucap Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI