RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Selain BPJS, Petugas KPPS Dapat Jaminan Uang Santunan

Selain BPJS, Petugas KPPS Dapat Jaminan Uang Santunan

22 Desember 2023 11:00 WIB
Selain BPJS, Petugas KPPS Dapat Jaminan Uang Santunan
KPU RI saat melakukan konferensi pers jelang debat capres-cawapres kedua Pilpres 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI memastikan, petugas KPPS mendapat jaminan sosial dari pemerintah Indonesia pada Pemilu 2024. Yakni, petugas KPPS bakal menerima jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaaan.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, Hasyim mengatakan, petugas KPPS juga mendapatkan uang santunan. "Asuransi kan tidak dikenal, jadi di kebijakan pemerintah istilahnya uang santunan," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).

Para petugas KPPS pada Pemilu 2024 ini, Hasyim mengatakan, terjadi peningkatan honor. Pada Pemilu 2019, honor KPPS hanya Rp550 ribu, pada Pemilu 2024 ini mencapai Rp1-1,2 juta.

"Pada waktu Pemilu 2019 saat pemilu dijadikan serentak, honornya Rp 550 ribu. Artinya apa? Dengan beban kerja makin berat, honormya tetap," ucap Hasyim.

Dengan beban kerja bertambah itu, Hasyim mengaku, pihaknya langsung mengusulkan kepada Kemenkeu. Yakni, mengusulkan penambahan upah petugas KPPS sesuai beban kerja.

"Kemudian disetujui untuk Ketua KPPS itu Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta untuk Pemilu 2024. Kalau Pilkada (2024) beda lagi karena bebannya lebih ringan, Rp800 ribu," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI