TVRINews, Anambas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilihan umum tahun 2024, bersama awak media yang bertugas di Kepulauan Anambas.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Hotel Tarempa Beach yang dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Plh. Ketua KPU, Gita Jonelva didampingi dua Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, dan diikuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta awak media yang bertugas di Kepulauan Anambas.
Plh Ketua KPU Kepulauan Anambas Gita Jonelva mengatakan bahwa ada tiga kategori pemilih yang perlu diketahui dan disosialisasikan salah satunya yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Ada tiga kategori materi yang akan di sampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, antaranya DPT, DPTb, dan DPK, hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman serta keikutsertaan dalam pesta demokrasi Pemilu Serentak tahun 2024,"kata Gita dikutip Sabtu, 23 Desember 2023.
Sementara itu, Komisioner KPU Diviai Perencanaan Data dan Informasi Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengatakan bahwa sosialisasi yang diikuti para jurnalis di Anambas dalam rangka untuk memastikan dan mengetahui regulasi DPT, DPTb, dan DPK yang perlu tersampaikan kepada masyarakat.
"Jadi hal ini supaya tersampaikan kepada rekan-rekan media dan kami harapkan rekan-rekan media bisa menyebarkan luaskan kepada masyarakat seperti apa mekanisme pidah memilih berdasarkan aturan Per-KPU," ucapnya usai menggelar Sosialisasi DPTb di Aula Hotel Tarempa Beach Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan Kepulauan Anambas.
Sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di berbagai lokasi, seperti Kecamatan, Kelurahan dan Desa yang ada di Kepulauan Anambas.
Untuk diketahui, materi sosialisasi tahapan penyusunan DPTb pada pemilihan umum tahun 2024 tersebut disampaikan oleh Liber Simare Mare selaku Devisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu, DPTb ada 10 kriteria pemilih tambahan yaitu 1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; 4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; 7. Pindah domisili; 8. Tertimpa bencana alam; 9. Bekerja di luar domisilinya; 10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Semua peserta baik dari Bawaslu Kepulauan Anambas, serta Awak Media Antusias melontarkan pertanyaan kepada KPU Kepulauan Anambas selaku penyelenggara kegiatan, begitu juga sebaliknya respon KPU Kepulauan Anambas sangat baik di sesi tanya-jawab kepada para peserta sosialisasi DPTb Pemilu 2024.
Pewarta: M. Ramadan
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI