KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilih ODGJ potensi tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Keputusan bisa atau tidaknya menyalurkan hak pilih, tergantung pihak pengurusnya seperti rumah sakit jiwa atau panti sosial.
"Menurut penilaian para ahli itu, apakah menggunakan hak pilih atau tidak, nanti pada hari pemungutan. (Pemilih ODGJ) bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12/2023).
Sebelum Undang-Undang Pemilu direvisi, Hasyim mengakui, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak diberikan hak pilih. Namun, setelah direvisi, ODGJ diberikan hak yang sama untuk menyalurkan suaranya di TPS.
"Kalau dulu, ada ketentuan, orang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih. Tapi di undang-undang sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim membeberkan, syarat ODGJ yang diberikan hak suara pada Pemilu 2024. Syarat tersebut, pada dasarnya sama seperti untuk pemilih lainnya.
"Dari waktu ke waktu dari pemilu ke pemilu maupun pilkada, WNI telah berusia genap 17 tahun, telah kawin. Atau pernah kawin atau terdaftar itu kan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilih," ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI