KBRN, Jakarta: KPU RI menyebutkan, kepastian uang santunan dan BPJS Ketenagakerjaan petugas KPPS Pemilu 2024 tertuang dalam inpres (instruksi presiden). Tepatnya, hal tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
"Kebijakan pemerintah istilahnya uang santunan (bukan asuransi), kemudian untuk berikan jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan. Itu, ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, presiden menginstruksian berikan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12/2023).
Uang santuan dan BPJS Ketenagakerjaan itu, Hasyim menjelaskan, nantinya ditanggung oleh APBD atau anggaran daerah. Semua itu, demi meng-cover jaminan untuk penyelenggara Pemilu 2024.
"Presiden menginstruksikan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan jaminan sosial adalah penyelenggara pemilu. Bebannya kepada APBD atau anggaran daerah," ucap Hasyim.
Dalam persoalan tersebut, Hasyim mengaku, KPU sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. Kemudian juga, jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Sudah berkoordinasi, untuk mengupayakan anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara pemilu. Sudah koordinasi dengan Mendagri (Tito Karnavian), sampai KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI