RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tiongkok Belum Izinkan TPS Pemilu di Area Pubiik

Tiongkok Belum Izinkan TPS Pemilu di Area Pubiik

23 Desember 2023 11:44 WIB
Tiongkok Belum Izinkan TPS Pemilu di Area Pubiik
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media. Ia mengaku, pihaknya belum mendapat izin Tiongkok mendirikan TPS di area publik wilayah Hong Kong dan Makau. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, pihaknya belum mendapat izin Tiongkok mendirikan TPS di Hong Kong dan Makau. Tiongkok tidak mau ada kegiatan politik Pemilu 2024 Indonesia di area publik negaranya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima ya, tidak mengizinkan ada kegiatan politik. Misalnya seperti pemilu warga negara asing yang dilakukan di area publik," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Sabtu (23/12/2023).

Hasyim mengatakan, pemerintah Tiongkok hanya mengizinkan kegiatan politik dilakukan di kantor-kantor perwakilan Indonesia. Jadi, pemungutan suara Pemilu 2024 untuk WNI di Makau dan Hong Kong hanya boleh dilakukan kantor perwakilan Indonesia.

"Diperbolehkan hanya di wilayah perkantoran perwakilan kita, (Pemilu) 2014 di Hong Kong itu (selenggarakan) di Victoria Park. Pada 2019 menyewa gedung untuk pemungutan suara, saat ini belum terbit izin tersebut (mendirikan TPS di tempat umum)," ucap Hasyim.

Oleh sebab itu, Hasyim menuturkan, KPU meniatkan membuat layanan pemungutan suara Pemilu 2024 di kantor perwakilan Indonesia. Pemungutan suara di Makau dan Hong Kong, rencananya dilakukan KPU secara bergelombang.

"Jadi TPS-TPS tetap didirikan di kantor perwakilan kita (di Tiongkok), nanti, (pemungutan suara) secara gelombang. Tidak dilakukan satu hari saja pemungutan suaranya, selanjutnya metodenya kita pindah dengan pos," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI