KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku, lembaganya masih memfinalisasi aplikasi SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi). SIREKAP difungsikan KPU, guna menghitung dan merekapitulaai suara Pemilu 2024.
Dalam proses simulasi, Idham memastikan, aplikasi SIREKAP berfungsi dengan baik. “Alhamdulilah, aplikasi tersebut dapat berfungsi dengan baik,” kata Idham dalam keterangan persnya, Senin (25/12/2023).
Idham mengungkapkan, SIREKAP sangat membantu KPU dalam proses dokumentasi hasil pemungutan suara di TPS. Sehingga, KPU nantinya dapat mempublikasinnya demi memenuhi kepentingan informasi publik.
"Sebagaimana diatur dalam undang-undang. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucap Idham.
Kemudian, Idham menuturkan, aplikasi SIREKAP dikembangkan para profesional bidang teknologi informasi (IT). Mereka berasal dari perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Oleh sebab itu, itu, Idham meyakini, aplikasi tersebut mudah digunakan dalam proses penghitungan suara di TPS. Rekapitulasi perolehan hasil suara secara berjenjang, dilakukan dari PPK sampai dengan KPU RI.
“Aplikasi SIREKAP ini diposisikan sebagai alat bantu dan rekapitulasi suara menggunakan metode manual. Memastikan, keakuratan dari proses penghitungan suara di TPS," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI