RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tidak Punya STTP, Aksi Kampanye Pemilu Dapat Dibubarkan

Tidak Punya STTP, Aksi Kampanye Pemilu Dapat Dibubarkan

25 Desember 2023 11:20 WIB
Tidak Punya STTP, Aksi Kampanye Pemilu Dapat Dibubarkan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pentingnya memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye pada Pemilu 2024. Jika tidak memiliki STTP tersebut, Bawaslu memastikan penyelenggaraan kampanye politik Pemilu 2024 bakal dibubarkan.

"Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum. KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," kata Bagja dalam keterangan persnya, Senin (25/12/2023).

Selain itu, Bagja mengungkapkan, Bawaslu bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers akan 'pelototi' iklan kampanye. Bawaslu mengingatkan, bulan Desember 2023 ini bukan waktu yang ditetapkan untuk memasang iklan kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023. Untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," ucap Bagja.

Kemudian Bagja menekankan, aturan iklan kampanye tersebut sesuai perintah Peraturan KPU (PKPU). Tepatnya, tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan. Terkait iklan kampanye pemilu," ujar Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI