RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ingat, Iklan Kampanye Boleh Dilakukan Pada 21 Januari

Ingat, Iklan Kampanye Boleh Dilakukan Pada 21 Januari

25 Desember 2023 10:40 WIB
Ingat, Iklan Kampanye Boleh Dilakukan Pada 21 Januari
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kepulauan Riau, Sabtu (13/12/2023). (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024, iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024. Kemudian, iklan kampanye Pemilu 2024 harus berakhir atau diakhiri pada 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, aturan iklan kampanye tersebut sesuai perintah Peraturan KPU (PKPU). Teparnya, tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023. Untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Bagja dalam keterangan persnya, Senin (25/12/2023).

Dalam pengawasan iklan kampanye Pemilu 2024, Bagja mengaku, Bawaslu tidak sendirian. Bawaslu di bantu oleh KPI, KPU, hingga Dewan Pers.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan. Terkait iklan kampanye pemilu," ucap Bagja.

Kemudian, Bagja mengingatkan, pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak memiliki STTP Kampanye, dipastikan akan dilakukan pembubaran.

"Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum. KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," ujar Bagja.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI