RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Harapkan Aplikasi SIREKAP Dapat Digunakan di TPSLN

KPU Harapkan Aplikasi SIREKAP Dapat Digunakan di TPSLN

25 Desember 2023 08:40 WIB
KPU Harapkan Aplikasi SIREKAP Dapat Digunakan di TPSLN
Petugas menunjukkan program Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik mengharapkan, aplikasi SIREKAP dapat digunakan juga di TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri). Semua itu, demi proses pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dapat berjalan akurat.

"Proses rekapitulasi suara mulai dari PPK sampai dengan KPU RI. Maka aplikasi SIREKAP ini akan digunakan,” kata Idham dalam keterangan persnya, Senin (25/12/2023).

Idham pun menjelaskan, proses pemungutan suara di luar negeri dilakukan lebih awal dari dalam negeri. Yakni, dimulai dari 30 hari sebelum hari H Pemilu.

"Dalam negeri pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024. Artinya, aplikasi SIREKAP bakal segera terkoneksi dan bisa digunakan dalam waktu dekat," ucap Idham.

Kemudian, Idham mengaku, KPU masih memfinalisasi aplikasi SIREKAP. SIREKAP difungsikan KPU, guna menghitung dan merekapitulaai suara Pemilu 2024.

Dalam proses simulasi, Idham memastikan, aplikasi SIREKAP berfungsi dengan baik. “Alhamdulilah, aplikasi tersebut dapat berfungsi dengan baik,” ujar Idham.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI