KBRN, Jakarta: Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) dalam bekerja harus sesuai prosedur dan kode etik. Bawaslu tidak menginginkan, Panwas LN bekerja hanya menggunakan insting atau perkiraan semata.
"Jangan bekerja cuma pakai insting dan pendapat orang lain harus banyak baca. Karena teman-teman bekerja sesuai dengan etik prinsip penyelenggaraan," kata Puadi dalam keterangan persnya, Senin (25/12/2023).
Puadi juga mengingatkan, Panwas LN bekerja harus profesional sebagai pengawas di luar Indonesia. Jika tidak profesional, dapat dampak dan masuk ruang etik.
"Sehingga, perlu ada kordinasi yang jelas terkait penanganan dan penindakan pelanggaran. Dengan kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu," ucap Puadi.
Kemudian, Puadi mendorong, seluruh Panwas LN dapat memahami Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2017. Memahami istilah dan kiat melakukan penanganan bahkan penindakan pelanggaran.
"Teknis penanganan pelanggaran pemilu, berharap teman-teman (Panwas LN) tahu persis regulasi yang mengatur. Informasi banyak didapatkan sepotong-potong, kalau nggak tahu regulasi gimana bisa nindak," ujar Puadi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI