KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan, kriteria ODGJ yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.
"Iya, pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (26/12/2023)
Surat keterangan tersebut, Idham menjelaskan, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ. "Menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak mampu (atau bisa) memberikan suara di TPS," ucap Idham.
Kemudian, Idham menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ. "Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," ujar Idham.
Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan, ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.
“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Dia menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu. "Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” ucap Hasyim.
KPU menyebut, tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ ketika mencoblos. Waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
“Pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun panti sosial. ODGJ bisa memilih adalah WNI, sudah/pernah menikah, usia 17 tahun ke atas," ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI