KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, hak pilih bagi ODGJ tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia menegaskan, syarat ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sebagai pemilih di Pemilu 2024 tersebut harus dipenuhi.
"Syarat sebagai pemilih. Sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (26/12/2023).
Idham menekankan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS wajib memberikan pelayanan kepada ODGJ. Pelayanan diberikan sesuai aturan yang ditetapkan UU Pemilu dan PKPU.
"Ketika penderita gangguan jiwa tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya. KPPS wajib melayani, sesuai aturan yang berlaku," ucap Idham.
ODGJ dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pendampingnya.
“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU Hasyim.
Hasyim menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pendamping ODGJ itu. "Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI