TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Akui Surat Suara Taipei Terkirim Tidak Sesuai Jadwal ke Pemilih

KPU Akui Surat Suara Taipei Terkirim Tidak Sesuai Jadwal ke Pemilih

26 Desember 2023 18:52 WIB
KPU Akui Surat Suara Taipei Terkirim Tidak Sesuai Jadwal ke Pemilih
KPU Akui Surat Suara Taipei Terkirim Tidak Sesuai Jadwal ke Pemilih

TVRINews, Jakarta

Tengah viral di media sosial, yang menampilkan sebuah video Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei telah menerima amplop surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI untuk Pemilu 2024.

Tanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan bahwa pemilihan di luar negeri memang diadakan lebih awal dari pemilihan di dalam negeri. 

Namun, terdapat kesalahan distribusi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Meskipun demikian, pengiriman surat suara kepada pemilih yang berada di luar negeri seharusnya dilakukan melalui pos pada 2-11 Januari 2024. 

Lalu surat suara tersebut akan dikirim kembali ke PPLN paling lambat pada tanggal 15 Januari 2024 mendatang.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menyatakan telah menerima surat klarifikasi dari Ketua Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Taipei pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023. 

Surat tersebut berisi permohonan maaf dan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi selama proses pemungutan suara di Taipei.

Kemudian, sebanyak 31.276 pemilih di Taipei telah menerima surat suara secara lebih awal, yang melanggar ketentuan jadwal yang telah ditetapkan. 

"Faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Selasa, 26 Desember 2023.

"Dengan demikian, kesimpulannya, apa yang dilakukan PPLN Taipei mengirimkan surat suara kepada pemilih tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," sambungnya.

Hasyim menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar dari keputusan PPLN Taipei untuk mengirim surat suara kepada pemilih melalui pos secara lebih awal.

"Pertama, pemilih kita di Taipei atau Taiwan sebagian besar atau didominasi oleh pekerja migran Indonesia (PMI)," kata Hasyim.

Selain itu, Hasyim mengatakan bahwa Para warga yang bekerja sebagai pekerja migran menghadapi berbagai kondisi yang beragam terkait aturan yang diberlakukan oleh penyedia kerja.

"Ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali dan satu bulan sekali," ujar Hasyim.

"Kemudian, terdapat Chinese New Year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024, di mana kantor pos hanya bisa mengirimkan surat suara kembali, terakhir pada tanggal 7 Februari 2024 atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terkahir," sambungnya.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI