RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Tangerang Tindak 6.124 APK Langgar Aturan

Bawaslu Tangerang Tindak 6.124 APK Langgar Aturan

26 Desember 2023 20:50 WIB
Bawaslu Tangerang Tindak 6.124 APK Langgar Aturan
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Kamarullah menyatakan pihaknya tekah menertibkan APK yang menyalahi aturan di Kota Tangerang. (Foto:RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Tangerang: Bawaslu Kota Tangerang menindak 6.124 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan selama periode November-Desember 2023. Kendati demikian, baliho atau poster partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) merusak estetika kota terus bermunculan.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, penindakan dilakukan di 13 kecamatan di Kota Tangerang. "Itu hasil penindakan selama masa kampanye sebanyak 6.124 APK," ucapnya, Selasa (26/12/2023).

Komarullah menyebutkan, kebanyakan dari 6.124 baliho tersebut adalah milik caleg, sementara baliho calon presiden berjumlah 20. Pelanggaran pemasangan baliho terbanyak terjadi di Kecamatan Neglasari dengan jumlah sekitar 400 baliho.

"Beberapa caleg di Kota Tangerang memasang kembali baliho baru ditempat yang sebelumnya sudah ditindak. Oleh sebab itu, tudak ada habisnya," kata Komarullah.

Meskipun demikian, Bawaslu tetap berupaya menindak pelanggaran tersebut. Namun, siapa Identitas caleg yang melakukan pelanggaran tidak diungkap oleh Komarullah, dengan alasan Bawaslu Kota Tangerang telah mendeteksinya.

"Kami akan segera memanggil caleg yang bersangkutan untuk memberikan teguran. Tujuannya agar lebih tertib dan estetika keindahan kota tetap terjaga," ucapnya.

Ditambahkan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Tangerang Faridal Arkam, pihaknya akan melakukan penindakan kembali terhadap baliho yang masih terpasang dan tidak sesuai dengan aturan. "Kami juga tak akan bosan menundak APK ilegal tersebut," ujarnya.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Bara
Sumber: RRI