TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Ketua KPU Sebut PPLN Taipei Tidak Cermat dalam Pengiriman Surat Suara Pemilih

Ketua KPU Sebut PPLN Taipei Tidak Cermat dalam Pengiriman Surat Suara Pemilih

26 Desember 2023 22:02 WIB
Ketua KPU Sebut PPLN Taipei Tidak Cermat dalam Pengiriman Surat Suara Pemilih
Ketua KPU Sebut PPLN Taipei Tidak Cermat dalam Pengiriman Surat Suara Pemilih

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei telah mengambil langkah tidak cermat dengan mengirimkan surat suara lebih awal kepada pemilih yang akan memberikan suara melalui pos.

"Yang mereka khawatirkan adalah soal pengiriman balik dari pemilih kepada PPLN,"  ucap Hasyim dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.

"Sesungguhnya, kalau dihitung masih ada waktu, karena apa, penghitungan surat suara yang metode pos itu masih bisa dihitung sampai hari terakhir yaitu tanggal 15 Februari 2024 sebelum penghitungan suara ditutup," ujar Hasyim.

Hasyim melaporkan bahwa jumlah total amplop yang telah dicetak untuk pemilihan umum presiden dan anggota DPR RI di Taipei mencapai 230.307. Amplop tersebut berisi surat suara dan diterima oleh PPLN Taipei sejak 23 Desember 2023.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak 175.145 orang telah dialokasikan untuk menjadi pemilih yang akan menggunakan metode pos dalam pemilihan tersebut.

Kemudian, Hasyim mengatakan bahwa terdapat sebanyak 31.276 amplop yang telah berhasil dikirim dan diterima oleh pemilih yang berada di Taipei.

"surat yang dikirimkan pada gelombang pertama, pada tanggal 18 Desember 2023 sebanyak 929 amplop dan pada tanggal 25 Desember 2023 oleh PPLN kepada pemilih sesuai dengan alamatnya masing-masing yang dikirimkan pada gelombang kedua adalah Sebanyak 30.347 amplop," ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan bahwa saat ini terdapat 143.869 amplop yang berisi surat suara untuk pemilihan presiden dan anggota DPR RI yang belum dikirimkan kepada pemilih di Taipei. Amplop-amplop tersebut masih tersimpan di kantor PPLN Taipei.

Ia akan pastikan, bahwa suara yang diberikan oleh 31.276 pemilih di Taipei, yang setara dengan jumlah total 62.552 surat suara, akan dianggap rusak.

"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," jelas Hasyim.

Selain itu, Hasyim menjelaskan bahwa setiap surat suara yang telah rusak akan ditandai dengan tanda silang menggunakan tinta spidol pada bagian depan.

Hal ini dilakukan agar tempat, alamat, nomor TPS/pos luar negeri, serta bagian tanda tangan Ketua PPLN Taipei tidak dapat diperhitungkan dalam proses penghitungan suara.

Kemudian, PPLN Taipei diminta membuat ringkasan berita acara tentang surat suara yang tidak dipergunakan. Surat suara tersebut akan dimasukkan ke dalam wadah yang disediakan, diikat, dan disimpan dengan memperhatikan aspek keamanan. KPU akan menyiapkan surat suara pengganti dari surat suara yang dikirim dan dianggap rusak.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI