TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tegas Pemilih Pindah TPS Lintas Daerah Tidak Bisa Memilih Caleg

KPU Tegas Pemilih Pindah TPS Lintas Daerah Tidak Bisa Memilih Caleg

27 Desember 2023 06:22 WIB
KPU Tegas Pemilih Pindah TPS Lintas Daerah Tidak Bisa Memilih Caleg
KPU Tegas Pemilih Pindah TPS Lintas Daerah Tidak Bisa Memilih Caleg

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa warga yang pindah lintas daerah pemilihan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan kehilangan hak memilih dalam pemilihan legislatif secara otomatis.

"Di Undang-Undang Pemilu ditentukan, kalau orang pindah memilih lintas daerah pemilihan (dapil), maka dia tidak berhak atau kehilangan haknya untuk memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.

Hasyim memberikan contoh, ketika ada seorang pemilih yang terdaftar di Kota Depok dan orang tersebut masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Depok, dikarenakan Depok memiliki daerah pemilihan (dapil) khusus untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.

Namun, jika pemilih tersebut pindah ke kecamatan lain atau pindah dapil di mana dia terdaftar, maka dia akan kehilangan hak suaranya untuk pemilihan DPRD Kota Depok. Hal ini disebabkan karena setiap dapil memiliki kewenangan untuk memilih wakilnya sendiri dalam DPRD Kota Depok.

Kemudian, ketika seorang pemilih pindah ke Jakarta atau lintas provinsi, maka ia akan kehilangan hak suara untuk memilih anggota DPRD Kota Depok, DPRD Provinsi Jawa Barat, DPD Jabar, dan DPR RI yang mewakili Kota Depok.

Menurut Hasyim, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 hingga 1 Juni 2023. Proses rekapitulasi hasil pemilihan secara nasional juga akan dilakukan pada 2 Juli 2023. Oleh karena itu, pemilih di TPS memiliki hak yang telah disesuaikan dengan DPT.

"Jadi, pada dasarnya pemilih itu memilih di TPS di mana dia terdaftar di DPT," ucap Hasyim.

Selain itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa semua masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, meskipun tinggal di tempat berbeda dengan alamat yang tertera di KTP-el, tetap berhak dan dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan permohonan dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih.

Kemudian, permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024.

Meskipun begitu, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberikan tenggat waktu hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya tanggal 7 Februari 2024 untuk mengurus perpindahan tempat memilih.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI