TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU: Pemilih Berhak Ajukan Pindah TPS H-7 Sebelum Hari Pencoblosan

KPU: Pemilih Berhak Ajukan Pindah TPS H-7 Sebelum Hari Pencoblosan

27 Desember 2023 06:19 WIB
KPU: Pemilih Berhak Ajukan Pindah TPS H-7 Sebelum Hari Pencoblosan
KPU: Pemilih Berhak Ajukan Pindah TPS H-7 Sebelum Hari Pencoblosan

TVRINews, Jakarta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa semua masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, meskipun tinggal di tempat berbeda dengan alamat yang tertera di KTP-el, tetap berhak dan dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai konferensi pers di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.

"Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan permohonan dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih.

Kemudian, permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024.

"Batas untuk urus pindah memilih di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, berarti sebelum 14 Februari 2024," ujar Hasyim.

Meskipun begitu, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberikan tenggat waktu hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya tanggal 7 Februari 2024 untuk mengurus perpindahan tempat memilih.

"Ketentuan ini pernah di JR (Judicial Review) di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," ucap Hasyim.

Tak hanya itu, Hasyim menjelaskan bahwa terdapat beberapa cara untuk mengurus permohonan pindah memilih, yaitu melalui PPS tingkat desa/kelurahan, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU kabupaten/kota, dan KPU pusat.

"Caranya adalah melakukan proses permohonan atau permintaan pindah milih, diurus lewat PPS di tingkat desa/kelurahan, PPK, lalu KPU Kabupaten/kota, atau KPU Provinsi atau KPU pusat," terang Hasyim.

Selain itu, Hasyim menyatakan bahwa terdapat fitur yang memudahkan proses pindah memilih dalam saluran cekdptonline.kpu.go.id.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI