RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Pengiriman Surat Suara di Taiwan Tak Sesuai PKPU

Pengiriman Surat Suara di Taiwan Tak Sesuai PKPU

27 Desember 2023 07:43 WIB
Pengiriman Surat Suara di Taiwan Tak Sesuai PKPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan konferensi pers soal surat suara di Taiwan Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI memberikan klarifikasi, terhadap video viral sudah dibagikannya amplop berisikan surat suara Pemilu 2024 di Taiwan. Terdapat dua jenis surat suara tersebut, yakni untuk pemilihan capres-cawapres dan caleg DPR RI dapil Jakarta 2.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pembagian surat suara di Taiwan tersebut tidak sesuai aturan dan prosedur PKPU. KPU telah melakukan rapat pleno dengan PPLN Taiwan.

"Penting kami sampaikan menurut Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu. Perhitungan suara luar negeri ada tiga metode, pertama memilih di TPSLN, surat suara keliling (KSK), ketiga metode pos," kata Hasyim saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Video viral di Taiwan itu, Hasyim menjelaskan, pengiriman surat suara dilalukan dengan metode pos. Amplop surat suara yang dikirim PPLN kepada WNI di Taiwan itu terdapat dua jenis.

"Metode pos itu, PPLN mengirim surat suara dua jenis surat suara ya. Pemilu presiden-wapres dan pemilu DPR RI dapil DKI Jakarta 2," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim mengakui, proses perhitungan dan pemungunan suara Pemilu 2024 di luar negeri lebih cepat dari dalam negeri. Namun, pengiriman surat suara dengan metode pos di luar negeri seharusnya dibagikan pada 2-11 Januari 2024.

"Metode pos dalam PKPU 25/2023 Pasal 38 Ayat 3 Huruf b, ditentukan, bahwa tata cara pengitiman surat suara. Kepada pemilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di masing-masing PPLN," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI