RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Pengiriman Surat Suara Metode Pos 2-11 Januari 2024

Pengiriman Surat Suara Metode Pos 2-11 Januari 2024

27 Desember 2023 07:40 WIB
Pengiriman Surat Suara Metode Pos 2-11 Januari 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pengiriman pemungutan suara metode pos dilakukan pada 2-11 Januari 2024. Jadi, pengiriman pemungutan suara di Taiwan kepada WNI pada 22-23 Desember 2023 dinyatakan sebagai surat suara rusak.

"Jadi masing PPLN itu hari pemungutan suaranya beda-beda, di dalam PKPU 25/2023, lampiran 1 diatur pengiriman surat suara. Kepada PPLN menggunakan metode pos, dimulai tanggal 2-11 januari 2024," kata Hasyim saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Dalam lampiran 1 PKPU tersebut, Hasyim menjelaskan, diatur juga jadwal penerimaan surat suara dikirim pemilih kepada PPLN. Yaitu, sejak surat suara dikirimkan PPLN paling lambat 15 Februari 2024.

"Jadi pengiriman oleh PPLN kepada pemilih itu tanggal 2-11 Januari 2024, kemudian pemilih mengirim balik yang sudah dicoblos. Sejak surat suara diterima, misalnya diterima, langsung kirim balik itu bisa, paling lambat 15 februari 2024, sebelum perhitungan," ucap Hasyim.

Atas dasar itulah, Hasyim menegaskan, pengiriman surat suara metode pos di Taiwan menyalahi aturan. Hal tersebut, secara nyata menimbulkan problem.

"Makanya kemudian ada video yang gambarkan ada pemilih sudah terima surat suara. Berartikan problem, oleh karena itu kami klarifikasi," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI