TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Iklan Kampanye Baru Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024

Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Iklan Kampanye Baru Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024

27 Desember 2023 10:00 WIB
Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Iklan Kampanye Baru Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024
Bawaslu RI Ingatkan Tahapan Iklan Kampanye Baru Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024

TVRINews, Jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan bahwa terkait dengan iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024. Aturan tersebut menurut Bagja sesuai tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," Kata Bagja dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 27 Desember 2023.

Dalam keterangannya, Bagja turut mengatakan bahwa bentuk pengawasan iklan kampanye tersebut, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU, dan Dewan Pers,

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," jelasnya. .

Sementara itu, lanjut Bagja, terkait dengan pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak ada STTP Kampanye, kata Bagja, pengawas bisa merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," tandasnya.

Sebagai Informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.

Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:

- 28 November 2023-10 Februari 2024 : Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

- 21 Januari-10 Februari 2024 : Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring

- 11-13 Februari 2024 : Masa tenang

- 14 Februari 2024 : Pemungutan suara serentak Pemilu

- 2-22 Juni 2024 : Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua

- 23-25 Juni 2024 : Masa tenang.

Pewarta: Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI