RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Aturan Kerja PMI Berbeda-beda, PPLN Taiwan Alami Kendala

Aturan Kerja PMI Berbeda-beda, PPLN Taiwan Alami Kendala

27 Desember 2023 10:43 WIB
Aturan Kerja PMI Berbeda-beda, PPLN Taiwan Alami Kendala
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku, pemilih WNI Pemilu 2024 di Taiwan didominasi PMI (Pekerja Migran Indonesia). PMI tersebut bekerja dengan aturan berbeda-beda dari penyedia pekerjaan.

Pernyataan tegas Hasyim itu, menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi PPLN Taiwan jelang Pemilu 2024. Terkhususnya, pasca viralnya video surat suara pemilu metode pos dikirim sebelum waktunya.

"Aturan kerja PMI berbeda-beda, ada yang diizinkan libur dalam rentang satu minggu sekali, dua minggu sekali. Ada satu bulan sekali, kemudian terdapat chinese new year di Taiwan pada tanggal 8-14 Februari 2024," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Rabu (27/12/2023).

Karena banyak faktor tersebut, Hasyim menyoroti, keterbatasan waktu untuk mengirim surat suara Pemilu 2024 dari WNI di Taiwan. Kantor pos, dikatakannya, hanya bisa mengirimkan surat suara terakhir pada tanggal 7 Februari 2024.

"Atau satu minggu lebih awal dari jadwal penerimaan surat suara yang terkahir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, PPLN Taiwan mengambil langkah untuk mengirimkan surat suara metode pos lebih awal," ucap Hasyim.

Meski di satu sisi, Hasyim mengaku, inisiatif PPLN Taiwan mengirim surat suara lebih awal tersebut melanggar aturan. Karena, metode pos baru berjalan pada tanggal 2-11 Januari 2024.

"Jadi boleh dikatakan, ketidakcermatannya PPLN Taiwan, ada ketentuan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2-11 januari 2024," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI