KBRN, Jakarta: KPU RI menjelaskan, metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos pada pemungutan penghitungan suara di luar negeri. Pada metode KSK, pemungutan penghitungan suara dilakukan petugas KPPS luar negeri dengan cara berkeliling.
"Sehingga kemudian didatangi petugas KPPSLN untuk metode KSK. Misalkan di perkebunan kah, di komunitas-komunitas tertentu dan seterusnya," kata Ketua KPU RI Hasyim dalam keterangan persnya, Rabu (27/12/2023).
Hasyim mengatakan, KSK dilakukan di basis-basis WNI berada. Dalam metode KSK ini, KPPSLN akan masif berkomunikasi dengan KBRI.
"Untuk menjangkau komunitas-komunitas WNI yang itu jangkauannya ke metode TPS dan kbri misalkan. Misalkan, sekolah Indonesia yang itu menjadi wilayah Otoritasnya Indonesia jauh," ucap Hasyim.
Teruntuk pos, Hasyim mengungkapkan, metode ini lazim digunakan oleh para PPLN. Terlebih, dalam Pemilu 2024 ini, terdapat 128 PPLN.
"Satu PPLN tidak hanya bertugas di satu negara, ada satu PPLN yang bertugas melayani pemilih kita lintas negara. Sehingga wilayah kerjanya bisa luas, misalkan PPLN di New York, Los Angles, itu wilayah cangkupannya luas," ujar Hasyim.
"Nggak memungkinkan pemilih kita datang ke kantor-kantor perwakilan kita termasuk kaya di PPLN di London. Itu jangkauan kerjanya, jadi ada yang Irlandia, Scotlandia dan segala macam.".
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI