KBRN, Jakarta: KPU memastikan menyelenggarakan debat capres-cawapres Pilpres 2024, berlandaskan aturan teknis dan tata tertib (tatib). Komisioner KPU Idham Holik menegaskan hal itu.
"Debat diselenggarakan pada aturan teknis, dan tata tertib. Aturan teknisnya PKPU Nomor 15 Tahun 2023 beserta pedoman teknis yang diterbitkan KPU dalam keputusan," kata Idham saat berbincang dengan Pro RRI, Rabu (27/12/2023).
Soal aturan tata tertib, Idham mengatakan, hal tersebut dibacalan moderator debat capres-cawapres. Atas dasar itu, dua indikator tersebut selalu menjadi bahan evaluasi KPU dalam menyelenggarakan debat capres-cawapres.
"Debat dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU, soal jadwal debat di bulan Januari ada 2 tanggal penyelenggaraan debat. Yaitu, ditanggal 7 dan 21 Januari 2024, kita harapkan semua masyarakat bisa menyaksikan pelaksanaan debat," ucap Idham.
Kemudian, Idham menegaskan, lembaganya terus meningkatkan kualitas debat capres-cawapres Pilpres 2024. Evaluasi dan catatan dilakukan KPU, pasca sukses menggelar dua kali acara debat capres-cawapres.
"Setiap debat ke debat, KPU berusaha lebih baik dalam rangka menyelenggarakan debat sesuai apa yang diinginkan publik. Debat pasangan capres-cawapres adalah salah satu metode kampanye, itu momen penyampaian visi, misi, program dan citra diri," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI