KBRN, Tangerang: Bawaslu Kota Tangerang membuka pendaftaran dan penerimaan berkas dalam rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024. Perihal ini, Bawaslu juga telah menyosialisasikan langsung pada masyarakat sejak, Minggu (24/12/2023), di alun-alun Kota Tangerang,
"Diharapkan, semua lapisan masyarakat mau berpartisipasi menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024 nanti. Hal itu bertujuan menghasilkan Pemilu yang berkualitas," kata Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah, Rabu (27/12/2023).
Komarullah menjelaskan, Bawaslu membutuhkan sebanyak 5.175 jiwa bakal direkrut sebagai Pengawas TPS. Mereka, tersebar di 104 kelurahan di Kota Tangerang sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah tersebut.
Komarrulloh mengatakan, pentingnya pembentukan Pengawas TPS sebagai bagian dari amanat UU No 7 tahun 2017. Karena, keberhasilan Pemilu jujur, adil, dan berintegritas dapat terwujud melalui peran pengawas-pengawas Pemilu.
"Kami berharap muncul bibit-bibit pengawasan TPS yang berintegritas, berkualitas, dan berkomitmen tinggi. Mereka diharapkan mampu menegakkan pengawasan untuk menciptakan Pemilu yang sesuai dengan harapan kita semua," kata Komarrulloh.
Komarrulloh mengaku, proses pembentukan Pengawas TPS dianggap sebagai tahapan yang krusial. Di mana mereka memegang peran sentral dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).
Pemilu 2024, lanjutnya, menjadi tumpuan dan harapan publik akan demokrasi yang diinginkan. Tentunya posisi Bawaslu menjadi garda terdepan.
"Pengawas TPS diharapkan menjadi ujung tombak demokrasi di TPS, seiring dengan semangat Bawaslu, 'Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu'," kata Komarrulloh.
Meski waktu terbatas, Komarrulloh menekankan, bahwa proses rekrutmen Pengawas TPS harus dilakukan dengan baik. Untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Pemilu.
"Berdasarkan UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Pengawas TPS adalah petugas dibentuk Panwaslu Kecamatan. Untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa," ujarnya.
"Setiap TPS diawasi satu orang Pengawas TPS, yang dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. Kemudian dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara."
Berikut Tahapan Perekrutan Pengawas TPS:
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran, waktu 21-31 Desember 2023 dengan durasi 11 hari.
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1), waktu 2-6 Januari 2024 dengan durasi 5 hari.
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran waktu 2-6 Januari 2024 dengan durasi 5 hari.
4. Pengumuman Perpanjangan, waktu 7 Januari 2024 dengan durasi 1 hari.
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2), waktu 7-8 Januari 2024 dengan durasi 2 hari.
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, waktu 7-8 Januari 2024 dengan durasi 2 hari.
7. Pengumuman Lulus Administrasi, waktu 10 Januari 2024 dengan durasi 1 hari.
8. Tanggapan/masukan masyarakat, waktu 10-21 januari 2024 dengan durasi 12 hari
9. Wawancara, waktu 2-17 Januari 2024 dengan durasi 16 hari.
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara, waktu 18-19 Januari 2024 dengan durasi 2 hari
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II), waktu 19-21 Januari 2024 dengan durasi 3 hari.
12. Pelantikan Pengawas TPS, waktu 22 Januari 2024 dengan durasi 1 hari.
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas, waktu 24 jan - 7 Febr 2024 dengan durasi 15 hari.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI