RRI

  • Beranda
  • Berita
  • DKPP Tidak Bisa 'Blak-blakan' soal Perkara Penyelenggara Pemilu

DKPP Tidak Bisa 'Blak-blakan' soal Perkara Penyelenggara Pemilu

28 Desember 2023 10:08 WIB
DKPP Tidak Bisa 'Blak-blakan' soal Perkara Penyelenggara Pemilu
Komisioner DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah. (Foto: Humas DKPP RI)

KBRN, Jakarta: Komisioner DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, lembaganya tidak bisa membeberkan perkara aduan penyelenggara Pemilu 2024 kepada media. Sesuai aturan yang tertuang dalam UU Pemilu, DKPP dilarang memanfaatkan kasus penyelenggara pemilu untuk mencari popularitas.

"Mohon maaf, dalam UU nomor 7 (UU Pemilu) itu, (DKPP) dilarang memanfaatkan perkara untuk popularitas pribadi. Kami juga tidak bisa berkomentar pada aduan atau perkara yang sedang kami tangani," kat Tio dalam keterangan persnya, Kamis (28/12/2023).

Atas dasar itulah, Tio meminta, awak media dan masyarakat memaklumi sikap DKPP. "Mohon maaf jika kami terkesan pelit bicara karena memang itu dilarang," ucap Tio.

Meski begitu, Tio memastikan, DKPP tetap memegang komitmen keterbukaan sesuai peraturan yang berlaku. Seperti, sidang ditayangkan live di media sosial milik DKPP.

Setelah itu, Tio menutukan, DKPP juga mempublikasikan informasi perkara penyelenggara pemilu pra dan pasca sidang. Informasi tersebut, disampaikan DKPP melalui di situs DKPP serta call center.

"Kami juga ada call center di nomor 1500101, silahkan teman-teman coba call center kami. Yang jelas kami sangat terbuka terhadap masukan dan saran dari teman-teman media," ujar Tio.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI