TVRINews, Jakarta
Ketua Tim Bantuan Hukum Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir menyesalkan tindakan penangkapan yang dilakukan Kejaksaan terhadap Juru Bicara Timnas Amin, Indra Charismiadji.
“Terkait statusnya Pak Indra terang kami menyesalkan,” kata Ari di Markas Pemenangan Amin, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.
Namun, Ari mempertanyakan apakah tindakan penangkapan tersebut perlu dilakukan, mengingat kasus tersebut merupakan kasus yang sudah berjalan cukup lama.
“Apakah perlu dilakukan penahanan? Kita sama-sama ketahui kasus ini kasus yang sudah berjalan cukup lama,” ucapnya.
Selain itu, Ari mengatakan saat ini Indra sedang aktif-aktifnya berkegiatan dalam kampanye pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1.
Kendati demian, Ari memastikan bahwa Indra akan mendapat pendampingan hukum dari Timnas Amin.
“Kami pastikan beliau mendapatkan pendampingan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Indra Charismiadji ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur usai diduga melalukan penggelapan pajak.
Indra diketahui tidak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun, yakni sejak 2017 sampai 2019. Ia juga diketahui tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 Miliar.
Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI