TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • WNI Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Timnas Amin Sebut KPU Tidak Profesional

WNI Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Timnas Amin Sebut KPU Tidak Profesional

28 Desember 2023 14:43 WIB
WNI Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Timnas Amin Sebut KPU Tidak Profesional
WNI Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, Timnas Amin Sebut KPU Tidak Profesional

TVRINews, Jakarta

Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Amin, Ari Yusuf Amir menyebut, pemungutan suara oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang digelar lebih awal di Taiwan merupakan bentuk ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Untuk itu, pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut.

“Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU, karena itu Bawaslu harusnya memproses kejadian ini,” kata Ari di Markas Timnas Amin, Kamis, 28 Desember 2023.

Ari mengatakan pengiriman surat suara terlebih dulu sebelum waktunya juga merugikan negara secara materil.

“Sebab negara juga dirugikan secara materil dengan tidak sahnya semua surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya,” ucapnya.

Lebih jauh, Ari mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)  berdalih kalau tidak segera menggelar pemilihan pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab, ada perayaan tahun baru China.

“PPLN Taiwan sudah melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai ketentuan perundangan. PPLN berdalih kalau tidak segera menggelar pemilihan pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab ada perayaan tahun baru China,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk ketidakcermatan PPLN Taipei. Ia juga mengatakan tidak akan menghitung surat suara yang telah dicoblos.

“Kami pastikan suara yang sudah tercoblos tidak dihitung dan akan dikategorikan sebagai surat suara rusak,” tegas Hasyim, Rabu, 27 Desember 2023.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sambung Hasyim, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.

Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Total PPLN di Taipei yang telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Lalu, masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.

KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei terkait kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara.

Pewarta: Intan Kusumawardani
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI