RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Tim Hukum AMIN Beri Catatan Penyelenggara Pemilu

Tim Hukum AMIN Beri Catatan Penyelenggara Pemilu

28 Desember 2023 21:30 WIB
Tim Hukum AMIN Beri Catatan Penyelenggara Pemilu
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam jumpa pers di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta. (Foto: Timnas AMIN)

KBRN, Jakarta: Pemilihan Umum Presiden 2024 (Pilpres 2024) masih dibayangi persoalan yang menjadi pertaruhan bagi integritas dan legitimasi. Hal itu disampaikan Ari Yusuf Amir, Ketua Umum Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). 

"Semua pihak mesti memposisikan Pemilu 2024 sebagai pijakan untuk membuat perubahan di tengah menurunnya Indeks Demokrasi dan Indeks Negara Hukum. Bahkan Indeks Persepsi Korupsi kita mengalami penurunan empat poin, terburuk sepanjang sejarah reformasi," kata Ari, Kamis (28/12/2023).

Lebih lanjut Ari mengatakan, ada beberapa hal mendasar yang menjadi pertanyaan pihaknya. Pertama, laporan terkait kehadiran Gibran di acara Silaturrahmi Nasional Forum Desa Bersatu di Jakarta. 

"Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional," ujarnya. 

Anehnya, lanjut Ari, Bawaslu RI dan Bawaslu DKI Jakarta berbeda sikap terkait acara forum silaturahmi asosiasi aparat desa yang dihadiri Gibran. Meski Gibran tidak dikenakan sanksi, namun Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini. 

Gibran, ungkap Ari juga dilaporkan ke Bawaslu terkait aksinya membagi-bagikan susu kemasan kepada masyarakat di Car Free Day (CFD), Jalan Thamrin. Kegiatan tersebut diduga bagian dari pelanggaran administrasi pemilu, sebab CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

"Namun, terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti. Tanpa disertai alasan," ujarnya. 

Ari melanjutkan, melaporkan Gibran karena kampanye di tempat pendidikan, yakni di salah satu Pondok Pesantren di Jakarta Selatan. Gibran diduga telah melakukan kegiatan kampanye dengan menyampaikan visi misinya kepada para santri dan santriwati yang usianya masih anak-anak. 

"Kegiatan tersebut tidak hanya melanggar UU Pemilu. Tapi juga melanggar UU Perlindungan Anak," ucapnya. 

Selain Gibran, THN AMIN juga melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulkifli Hasan. Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaporkan terkait kehadirannya sebagai Menteri Perdagangan pada acara acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). 

"Di acara itu, Zulhas dalam sambutannya, terang-terangan mendukung paslon Prabowo-Gibran. Terhadap dugaan pelanggaran ini, Bawaslu belum mengambil tindakan," katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi mengatakan pihaknya menaruh perhatian besar agar Pilpres 2024 berjalan adil. Serta tidak diciderai oleh berbagai laku kecurangan yang mengancam integritas pilpres. 

"Di sinilah letak pentingnya Tim Hukum Nasional AMIN yang dipimpin Bapak Ari Yusuf Amir. Kami percaya dengan bersama-sama, kita bisa menjaga nilai-nilai demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujarnya.

Pewarta: Mandra
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI