RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Timnas AMIN: Kajari Jaktim Melanggar Aturan Jaksa Agung

Timnas AMIN: Kajari Jaktim Melanggar Aturan Jaksa Agung

28 Desember 2023 20:45 WIB
Timnas AMIN: Kajari Jaktim Melanggar Aturan Jaksa Agung
Calon Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan. Foto: Istimewa

KBRN, Jakarta: Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak menjalankan arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu terkait penundaan proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Untuk itu Timnas AMIN mempertanyakan sikap Kejari Jaktim melakukan penahanan terhadap Jubirnya Indra Charismiadji. Dengan adanya kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Diketahui, Indra merupakan calon legislatif Partai NasDem terdaftar dalam daerah pemilihan (Dapil) satu di Jawa Tengah (Jateng). Indra diketahui bahwa berada dalam nomor urut 8 di Dapil 1 Jateng.

"Kasusnya sederhana simple, kecil tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu," kata Ari di Sekretariat AMIN, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Ari menyebut bahwa perintah Jaksa Agung sudah jelas, jika peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus hukum harus ditangguhkan terlebih dahulu. Hal itu untuk menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum.

"Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan. Sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya menunda penanganan kasus yang terkait calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Instruksi Jaksa Agung itu disampaikan kepada jajaran kejaksaan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus seluruh Indonesia. Tak hanya capres dan cawapres, instruksi itu juga berlaku bagi, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud. Tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung. 

Pewarta: Ryan Suryadi
Editor: Bara
Sumber: RRI