KBRN, Kota Bekasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menegaskan penyandang disabilitas mental dapat menggunakan hak pilihnya. Mereka akan tetap memilih seperti warga negara lainnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir, Jumat (29/12/2023). Menurut dia, mereka dipastikan sudah tercantum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
"Pada prinsipnya setiap warga negara yang telah memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk memilih," kata Faris. Termasuk, lanjut dia, para penyandang disablitas.
Meski begitu, KPU Kota Bekasi belum dapat memastikan apakah yang bersangkutan datang ke TPS atau tidak. Hal itu tergantung dari pemeriksaan dokter terhadap kondisi mental para penyandang disabilitas mental.
Sama halnya dengan pemilih yang sedang menderita sakit dan kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk datang ke TPS. "Itu bukan ranah kami untuk menentukan tetapi ada tim dokter yang akan memutuskan," ujar Faris.
Jumlah penderita disabilitas mental yang terdaftar sebagai pemilih di KPU Kota Bekasi mencapai 1.095 orang. Mereka tersebar di sejumlah wilayah, sebagian berada di panti atau yayasan sosial.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI