TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • Jubir Timnas AMIN Ditahan, Kejagung: Penahanan Ini Tak Langgar Netralitas Kejaksaan

Jubir Timnas AMIN Ditahan, Kejagung: Penahanan Ini Tak Langgar Netralitas Kejaksaan

29 Desember 2023 15:04 WIB
Jubir Timnas AMIN Ditahan, Kejagung: Penahanan Ini Tak Langgar Netralitas Kejaksaan
Foto: Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Doc. TVRINews)

TVRINews, Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kasus penahanan Juru bicara (jubir) koalisi Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin), Indra Charismiadji pada Rabu, 27 Desember 2023 lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dengan tegas mengatakan, penahanan Indra ini sesuai dengan prosedur. 

Tak hanya itu, penahanan Indra tidak melanggar Instruksi Jaksa Agung untuk menunda pengusutan kasus korupsi atau TPPU dalam proses Pemilu 2024 sebab tak ada kaitannya.

"Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung No 6 Tahun 2023 tentang netralitas penegakan hukum dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024, ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini (kasus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji)," kata Ketut kepada wartawan, Jumat, 29 Desember 2023.

Selain itu, Ketut menerangkan Jaksa Agung telah menginstruksikan untuk menunda pengusutan kasus tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Kejaksaan terhadap pihak yang mencalonkan diri dalam legislatif atau calon presiden dalam proses pemilu. 

Sementara itu, Ketut membeberkan penyidik kasus Jubir AMIN yakni, PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur. 

Ia menerangkan, pihak kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya sehingga Kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut.

"Ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan," terang Ketut.

Dengan instruksi Jaksa Agung, Ketut mengatakan hal ini hanya ditujukan kepada penyidik kejaksaan, yaitu dari jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri. 

“Sehingga, pabila kasus ini diusut oleh penyidik dari luar kejaksaan, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dan tidak berwenang menunda proses hukum dalam perkara tersebut,” imbuh dia.

"Nah, kalau dikaitkan dengan proses yang ada di Kejari Jaktim ini tidak ada kaitannya dengan Instruksi Jaksa Agung, karena sumber dari perkara ini adalah penyidikannya mulai dari penyidik PPNS Perpajakan. Jadi sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri," tukas Ketut.

Pewarta: Nirmala Hanifah
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI