TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar-Manfud Minta Pemerintah Hentikan Program Bansos Selama Pemilu 2024

TPN Ganjar-Manfud Minta Pemerintah Hentikan Program Bansos Selama Pemilu 2024

29 Desember 2023 22:29 WIB
TPN Ganjar-Manfud Minta Pemerintah Hentikan Program Bansos Selama Pemilu 2024
TPN Ganjar-Manfud Minta Pemerintah Hentikan Program Bansos Selama Pemilu 2024

TVRINews, Jakarta

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Manfud menyerukan kepada pemerintah untuk menghentikan pelaksanaan program pembagian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikan karena khawatir program bansos dapat dimanfaatkan secara politis untuk kepentingan kandidat pasangan calon tertentu.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa banyak masyarakat yang sudah memunculkan persepsi mengenai program bansos. Meskipun usulan untuk menyetop program tersebut sudah tidak tenar.

Namun, ia menilai bahwa hal ini perlu dipertimbangkan secara serius demi menjaga prinsip jujur dan adil dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Sebaiknya, pejabat pemerintah menunda pembagian Bansos (bantuan sosial) sampai selesai Pilpres, agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pra sangka,"kata Todung saat konferensi pers di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Desember 2023.

"Nah, tentu pendapat ini tidak populer dan mungkin banyak yang mengkritik saya soal ini. Tapi saya ingin demi menjamin fairness ini kita pertimbangkan," sambungnya.

Menurut Todung, keberlangsungan program penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah harus dikritisi dengan serius agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan baru yang tidak dapat dimanfaatkan sebagai alat kampanye.

"Ini juga sangat dengan pengalaman ya. Incumbent itu selalu bisa membuat kebijakan baru, bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi BOS, bagi-bagi bantuan dan tunai. Itu semua kebijakan populis yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan itu tidak melanggar undang-undang," ujar Todung.

Lebih jauh, TPN Ganjar-Mahfud telah meminta Bawaslu agar menunjukkan ketegasannya dalam mengungkap praktik kampanye yang dilakukan secara terselubung.

Kemudian, Bawaslu diminta untuk menggunakan segala upaya yang dimilikinya, termasuk program pembagian bansos, untuk menindak pelaku pelanggaran kampanye yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi saya minta Bawaslu ya untuk melakukan investigasi misalnya terhadap semua pembagian Bansos, karena pada hakekatnya, Bansos itu adalah program pemerintah, dan kredit terhadap pembagian bansos itu bukan milik paslon tertentu. Semua paslon harusnya mendapat kredit untuk itu," terangnya.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI