TVRI

  • Beranda
  • Berita
  • TPN Ganjar-Mahfud Minta Proses Hukum Pemilu dan Pilpres Ditunda

TPN Ganjar-Mahfud Minta Proses Hukum Pemilu dan Pilpres Ditunda

29 Desember 2023 22:55 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Minta Proses Hukum Pemilu dan Pilpres Ditunda
TPN Ganjar-Mahfud Minta Proses Hukum Pemilu dan Pilpres Ditunda

TVRINews, Jakarta

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengeluarkan permintaan kepada aparat penegak hukum untuk menunda proses hukum terhadap seluruh kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 hingga selesainya pesta demokrasi.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa pemerintah perlu segera mengadakan kebijakan penundaan proses hukum untuk para calon anggota legislatif (caleg), calon presiden dan wakil presiden, serta pendukung dan tim kampanyenya.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Desember 2023.

"Saya ingin tambahkan satu hal, saya minta supaya ada kebijakan penundaan proses hukum terhadap caleg, capres, cawapres dan pendukungnya kalau ada, termasuk tim kampanye," kata Todung.

Menurutnya, tindakan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga kondisi dan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan umum.

"Kenapa saya katakan ini? Kenapa kita mesti menghentikan proses hukum terhadap mereka yang terlibat dalam kampanye Pilpres dan pileg ini, ya karena itu akan mengganggu iklim pilpres dan pemilu itu," ucap Todung.

Selain itu, proses hukum yang terus berlanjut dapat menjadi sarana untuk menekan dan menyalahgunakan kekuasaan bagi para penegak hukum.

"Itu juga bisa dijadikan sebagai alat untuk menekan. ya tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan termasuk mengarahkan aparat penegak hukum, melakukan proses hukum. Apakah itu penyelidikan, penyelidikan, apalagi penuntutan dan pengadilan. Sama sekali tidak boleh," terang Todung.

Tak hanya itu, Todung juga mengatakan bahwa beberapa negara lain telah menerapkan kebijakan penundaan proses hukum selama pemilu sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Namun, di Indonesia belum menerapkan kebijakan serupa yang dapat menjamin proses pemilu berjalan lancar dan aman.

"Di beberapa negara, kita melihat kebijakan itu sudah diambil. Tapi kita tidak punya kebijakan itu. Menurut saya, ini bahaya kalau itu diteruskan. Ancaman untuk melakukan proses hukum juga menurut saya tidak boleh dilakukan," ucap Todung.

"Jadi proses hukum akan membuat iklim tidak fair dan membuat pemilih takut. Dan membuat capres, cawapres, caleg itu merasa diawasi seolah jadi sandra," lanjutnya.

Pewarta: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur TVRINews
Sumber: TVRI