KBRN, Jakarta: KPU RI memastikan, lembaganya mendalami kasus PPLN Taiwan yang menyebarkan surat suara metode pos Pemilu 2024 sebelum waktunya. Mekanisme penyelesaian persoalan tersebut, dilakukan KPU sesuai Peraturan KPU (PKPU).
"Ini PPLN dilantik KPU, merupakan jajaran KPU, maka mekanisme penyelesaiannya ada di Peraturan KPU. Dugaan seberapa jauh, seberapa fatal, bagaimana bentuknya, kenapa demikian itu harus ditelusuri divisi SDM dan pengawasan internal KPU," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangan persnya, Sabtu (30/12/2023).
Betty mengaku, Kadiv SDM KPU Mochammad Afifudin dan Kadiv Hukum KPU Parsadaan Harap sudah on proses persoalan tersebut. Hasilnya, KPU bakal melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap kepada PPLN Taiwan.
"Sudah on proses, menindaklanjuti seberapa besar (potensi kesalahan PPLN Taiwan). Nanti diplenokan bentuk hukumannya, kalau terjadi demikian, ini kan masih diduga," ucap Betty.
Sebelumnya, KPU memberikan klarifikasi, video viral dibagikannya amplop berisikan surat suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taiwan. Terdapat dua jenis surat suara tersebut, yakni untuk pemilihan capres-cawapres dan caleg DPR RI dapil Jakarta 2.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pembagian surat suara di Taiwan tersebut tidak sesuai aturan dan prosedur PKPU. KPU telah melakukan rapat pleno dengan PPLN Taiwan.
"Penting kami sampaikan menurut Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu. Perhitungan suara luar negeri ada tiga metode, pertama memilih di TPSLN, surat suara keliling (KSK), ketiga metode pos," kata Hasyim dalam keterangan persnya, Rabu (27/12/2023).
Video viral di Taiwan itu, Hasyim menjelaskan, pengiriman surat suara dilalukan dengan metode pos. Amplop surat suara yang dikirim PPLN kepada WNI di Taiwan itu terdapat dua jenis.
"Metode pos itu, PPLN mengirim surat suara dua jenis surat suara ya. Pemilu presiden-wapres dan pemilu DPR RI dapil DKI Jakarta 2," ucap Hasyim.
Kemudian, Hasyim mengakui, proses perhitungan dan pemungunan suara Pemilu 2024 di luar negeri lebih cepat dari dalam negeri. Namun, pengiriman surat suara dengan metode pos di luar negeri seharusnya dibagikan pada 2-11 Januari 2024.
"Metode pos dalam PKPU 25/2023 Pasal 38 Ayat 3 Huruf b, ditentukan, bahwa tata cara pengitiman surat suara. Kepada pemilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di masing-masing PPLN," ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI