KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat kembali menunda putusan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dimana Cawapres No urut 2 ini melakukan kampanye dengan membagikan susu di jalur Car Free Day (CFD).
“Kami masih berkoordinasi dengan atasan untuk melengkapi dokumen yang ada. Lantaran bagi kami untuk menyampaikan informasi terkait hal ini perlu kita matangkan secara baik administrasinya termasuk apa saja yang menjadi syarat untuk menyampaikan status temuan atau laporan," kata Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey dalam keterangannya, Sabtu (30/12/2023).
Hingga saat ini, katanya, pihaknya masih memproses dan merampungkan kajian dokumen secara mendetail. Sebab, hal ini menyangkut publik dan keputusan Bawaslu harus punya kekuatan hukum meski hal ini bukan pelanggaran pidana pemilu.
“Kami perlu kahian dan analisa fakta yang lebih mendetai lagi, jadi seperti itu kami minta waktu tidak terlalu lama untuk menyampaikan hal ini. Karena kami mohon maaf sebelumnya karena kajian fakta analisa itu menurut kesepakatan teman kami seluruhnya belum terlalu mendetail," ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya harus berhati-hati atas perkara ini lantaran kasus tersebut bukan pidana pemilu. Oleh karena itu, Christian menambahkan putusan akan digelar kembali pada 3 Januari 2024.
“Jadi kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail karena kita juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dalam menyampaikan keputusan publik terkait pelanggaran pidana pemilu, memang kalo dihitung, masih ada sekitar 5, 6 hari sampai tanggal 3 Januari," kata Christian menutup.
Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Mosita
Sumber: RRI