KBRN, Jakarta: KPU RI menjamin, WNI di Taiwan tidak akan bingung membedakan surat suara 'baru' dan 'rusak'. Karena, KPU mengaku, telah menyiapkan mitigasi untuk disampaikan kepada publik terkait surat suara Pemilu 2024 tersebut.
Sebelumnya, PPLN Taiwan mengirim 31.276 surat suara metode pos sebelum waktunya. Karena tidak sesuai jadwal di dalam PKPU, KPU menganggap surat suara tersebut rusak dan diganti baru.
"Enggak dong, secara penyelenggaraan itu oleh KPU, langkah mitigasi oleh KPU. Nanti disampaikan kepada publik mana yang dihitung atau engga, itu versi KPU," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangan persnya, Sabtu (30/12/2023).
Ia mengharapkan, kasus ketidakcermatan oleh PPLN Taiwan soal surat suara tidak terjadi di tempat lainnya. Seluruh PPLN di 128 negara, diminta teliti dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Insyaallah sepanjang rapat pleno, tidak ada tambahan, mudah-mudahan nggak ada kejadian itu. Sampai sejauh ini ya,nkita belum mendapat informasi lagi, mudah-mudahan," ucapnya.
Sebelumnya, KPU memberikan klarifikasi, video viral dibagikannya amplop berisikan surat suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taiwan. Terdapat dua jenis surat suara tersebut, yakni untuk pemilihan capres-cawapres dan caleg DPR RI dapil Jakarta 2.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pembagian surat suara di Taiwan tersebut tidak sesuai aturan dan prosedur PKPU. KPU telah melakukan rapat pleno dengan PPLN Taiwan.
"Penting kami sampaikan menurut Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu. Perhitungan suara luar negeri ada tiga metode, pertama memilih di TPSLN, surat suara keliling (KSK), ketiga metode pos," katanya dalam keterangan persnya, Rabu (27/12/2023).
Video viral di Taiwan itu, Hasyim menjelaskan, pengiriman surat suara dilalukan dengan metode pos. Amplop surat suara yang dikirim PPLN kepada WNI di Taiwan itu terdapat dua jenis.
"Metode pos itu, PPLN mengirim surat suara dua jenis surat suara ya. Pemilu presiden-wapres dan pemilu DPR RI dapil DKI Jakarta 2," ucapnya.
Kemudian, ia mengakui, proses perhitungan dan pemungunan suara Pemilu 2024 di luar negeri lebih cepat dari dalam negeri. Namun, pengiriman surat suara dengan metode pos di luar negeri seharusnya dibagikan pada 2-11 Januari 2024.
"Metode pos dalam PKPU 25/2023 Pasal 38 Ayat 3 Huruf b, ditentukan, bahwa tata cara pengitiman surat suara. Kepada pemilih dapat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara di masing-masing PPLN," ujar dia.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI