KBRN, Kota Bekasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar rapat evaluasi pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Minggu (31/12/2023). Hal itu dilakukan untuk memonitor dan mengevaluasi hasil seleksi terhadap anggota-anggota yang terpilih.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi, mengatakan terdapat sejumlah hal penting yang ditekankan KPU dalam seleksi. Menurut dia, KPU menginginkan anggota KPPS berusia di bawah 51 tahun dan memiliki kondisi fisik yang sehat.
Menurut hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019, usia dan kesehatan sangat mempengaruhi kinerja penyelenggara pemilu. Sehingga pihak KPU menekankan hal tersebut pada seleksi anggota KPPS untuk Pemilu 2024.
KPU juga berharap anggota KPPS tidak terafiliasi atau terhubung dengan partai politik apa pun. "Intinya kami ingin mengetahui kendala apa saja dihadapi saat proses rekrutmen," kata Afif.
Karena itu, Afif menyebutkan akan mengambil sejumlah kebijakan untuk mengatasi kendala-kendala tersebut. Misalnya bagaimana mengatasi tidak terpenuhinya jumlah anggota KPPS di setiap TPS sesuai arahan KPU Pusat.
"Sesuai arahan KPU, jika proses rekrutmen terbuka tidak terpenuhi, maka bisa dilakukan penunjukan atau kerja sama," ujarnya. Menurut Afif, hal ini untuk memudahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memenuhi jumlah anggota KPPS.
Para anggota KPPS terpilih nantinya akan bekerja di 7.778 TPS se-Kota Bekasi. Masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS ditambah dua anggota Pengamanan Langsung (Pamsung).
Rapat evaluasi KPU Kota Bekasi juga diselingi materi bimbingan teknis untuk penyelenggara pemilu tingkat kelurahan maupun kecamatan. Salah satunya adalah tentang penggunaan media sosial.
KPU Kota Bekasi juga menyatakan akan memberikan penghargaan kepada para penyelenggara pemilu. "Ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja mereka," kata Afif.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI