RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Awasi Penggunaan Surat Suara Cadangan di TPS

Bawaslu Awasi Penggunaan Surat Suara Cadangan di TPS

2 Januari 2024 11:15 WIB
Bawaslu Awasi Penggunaan Surat Suara Cadangan di TPS
Muhammad Sodikin (kiri) saat jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Bekasi. Ia menyebut bahwa Bawaslu Bekasi akan mengawasi secara ketat penggunaan surat suara cadangan (Foto: RRI/Leny Kurniawati)

KBRN, Kota Bekasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan mengawasi secara ketat penggunaan surat suara cadangan. Hal ini guna memastikan tidak ada penyalgunaan saat pemilu berlangsung. 

Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin mengatakan, pengawasan akan dilakukan oleh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Para pengawas akan diterjunkan di setiap TPS saat pencoblosan kertas surat suara.

"Nanti setiap TPS akan ada satu pengawas TPS yang akan memantau seluruh aktivitas di TPS. Mulai dari pencoblosan sampai penghitungan termasuk memastikan penggunaan surat suara cadangan," kata dia, baru-baru ini.

Menurutnya, setiap TPS akan tersedia sebanyak 2 persen surat suara cadangan dari total jumlah pemilih. Para pengawas akan bertugas memastikan surat suara digunakan sesuai ketentuan.

"Ketentuanya dipergunakan untuk pengganti surat suara rusak. Kemudian untuk warga yang pindah memilih atau ber-KTP setempat tapi belum terdaftar," kata dia. 

Ia juga menjelaskan, surat suara cadangan akan segera dimusnahkan bila mana tidak dipergunakan. Pemusnahan dilakukan setelah TPS dinyatakan ditutup.

"Surat suara cadangan yang tidak terpakai akan langsung kita musnahkan. Langsung setelah proses pencoblosan selesai," ujarnya mengakhiri.

Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: witokaryono
Sumber: RRI